Berita

Workshop Peran Penyandang Disabilitas terkait Bencana | BPBD Kota Madiun | BPBD Prov Jatim | 21 – 23 November Tahun 2017

INDONESIA. “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”. (QS, At-Tin : 4). Berdasarkan ayat di atas, sempurnalah ajaran Agama Islam yang tidak membedakan, atau mendiskriminasi manusia berdasarkan bentuk lahir.

Setiap tanggal 3 desember, Dunia Internasional memperingatinya sebagai International Day of Persons With Disabilities, atau Hari Disabilitas Dunia. Peringatan yang pertama kali dikampanyekan oleh United Nation (UN) bertujuan mengkampanyekan Hak, dan menginformasikan keberadaan disabilitas.

Mengacu pada data World Health Organization (WHO), populasi orang dengan disabilitas ada 15%, artinya Satu (1) Miliyar lebih populasi dunia saat ini hidup dengan disabilitas.

Orang dikatakan mengalami disabilitas, adalah orang yang mengalami body dysfunction, activity limitation dan participation restriction (disfungsi tubuh, pembatasan aktivitas serta keterbatasan partisipasi, International classification of functioning (ICF).

Disabilitas didefinisikan juga sebagai hasil interaksi antara keterbatasan fungsi seseorang dengan hambatan lingkungan. Hambatan lingkungan dapat berupa terbatasnya akses informasi, infrastruktur, partisipasi, sikap negatif atau stigma, dan kebijakan yang tidak berpihak.

Di Indonesia, Negara juga menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, yang mempunyai kedudukan hukum dan hak azazi yang sama, seperti tertuang dalam UUD No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Pengurangan Risiko Bencana Inklusi

Bermacam agenda yang diusung organisasi, dan aktivis dalam mengampanyekan disabilitas. Salah satunya adalah Pengurangan Risiko Bencana ( PRB) Inklusi.

Organisasi-organisasi dan penggiat kebencanaan bergerak cepat. Dikelompokanya orang dengan disabilitas sebagai kelompok rentan terdampak bencana, jelas menjadi acuan pergerakan ini. Pada tingkat Internasional, menguatkan kapasitas kerentanan orang dengan disabilitas terhadap bencana menjadi agenda World Conference on DRR (WCDRR) pada 2015. WCDRR ke-3 ini, berhasil menarik komitmen sukarela dari negara-negara, termasuk Indonesia.

PRB inklusi disabilitas juga dimandatkan dalam Deklarasi Surakarta, pada bulan PRB tahun 2015. Kebijakan inklusi disabilitas dalam PRB yang ada sekarang, patut disikapi dengan antusias oleh organisasi dan pelaku PRB, dan penyandang disabilitas sendiri. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menangkap dan merespon isu disabilitas dan PRB dengan mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) BNPB Nomor 14 Tahun 2014 tentang penanganan, perlindungan dan partisipasi penyandang disabilitas dalam Penaggulangan bencana (PB).

Efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan PRB Inklusi (menyeluruh), hanya dapat diwujudkan dalam kegiatan PRB yang bersifat multisektoral, aksesibel, dan inklusif, ucap Melina Margaretha selaku Acting Country Director Lembaga Arbeiter Samariter Bund (ASB). ASB merupakan lembaga Asal Jerman, yang menjalankan Program PRB Inklusi di beberapa wilayah Indonesia.

Bencana memang harus disikapi dengan pengetahuan dan informasi yang baik. Bencana alam tercatat juga sebagai penyumbang disabilitas. Peningkatan kapasitas disabilitas lewat pelatihan, pendidikan formal, non-formal. Tersedianya aksesibilitas; media info pengetahuan, peringatan dini, akses infrastruktur, fasilitas umum, dan peralatan pelayanan. Partisipasi aktif disabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dalam Kelembagaan Forum PRB, merupakan beberapa langkah yang dapat meningkatkan kapasitas, dan mengurangi kerentanaan disabilitas terhadap bencana.

Bicara disabilitas tidak lagi bicara rasa iba, atau kasihan, namun, sudah bicara hak dan kesamaan. Masyarakat sekarang, sudah harus memahami cara berinteraksi dan menghargai keberadaan disabilitas disekitar mereka. Jangan ragu juga untuk berkampanye tentang disabilitas, UUD NO 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas, menjadi payung hukum. Selama berdampak positif, pastinya pemerintah akan mendukung. MAKE SURE THAT NO PERSON’S LEFT BEHIND!

BPBD pusdalops
Emergency Fast Respon Call Center : Jl. Soekarno Hatta No. 45, ( 0351 ) - 491991 pusdalops - PB | BPBD Kota Madiun | WA Operator 1 ; 085336862115