Madiun – Upaya pelayanan pengaduan masyarakat, Selasa 18/01/2022 petugas TRC BPBD serta Damkar Kota Madiun sikat 3 ( tiga ) sarang tawon sekaligus dalam waktu 30 menit.
” dua berada diatap, satu dibawah letaknya ” kata Toni TRC BPBD
Tiga Personil dari BPBD, 5 personil dari Damkar, Kita bagi tugas serta peralatan agar supaya cepat selesaikan pembersihan. Dikhawatirkan menganggu aktivitas warga, Petugas segera laksanakan pembersihan sarang tawon tersebut di Jl. Taruna Bakti, Jl. Setia Bakti, Jl. Upaya Bakti Kel. Mojorejo Kec. Taman.
Tawon jenis ini merupakan salah satu jenis tawon yang berbahaya dan mampu mematikan manusia dalam waktu singkat. Tawon Vespa mempunyai ukuran tubuh sepanjang kurang lebih tiga sentimeter. Warna tawon ini didominasi hitam dengan gelang warna kuning atau oranye di bagian perutnya. Jika hanya satu atau dua ekor tawon yang menyengat, sengatan tak akan terlalu berbahaya. Namun jika menyerang dalam bentuk kelompok ini yang berbahaya.
Korban sengatan tak sampai meninggal, tapi mengalami alergi dengan gejala bengkak. Bengkak tersebut dapat ditangani dengan cara kompres menggunakan es atau obat-obatan antihistamin dan corticosteroid. Akan tetapi, jika tak ditangani selama 1×24 jam atau yang menyerang dalam jumlah banyak, hiperalergi berlanjut menjadi anafilaksis atau reaksi alergi berat yang dapat menimbulkan risiko sistemik atau merusak organ tubuh.
Saat sengatan pertama, tawon akan mengeluarkan feromon atau senyawa yang dapat memicu tawon lain ikut menyerang. Serangan pertama ini dapat berubah menjadi serangan koloni yang mematikan. Tawon akan menyerang jika merasa terganggu dan terancam. Oleh karena itu, jika melihat adanya sarang tawon, usahakan untuk tak merusaknya.