Mekanisme Permohonan Informasi Publik 1. Pemohon informasi datang ke meja layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Kota Madiun/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas. ( Formulir permohonan informasi dapat di download di sini ). […]