Madiun – Ketika terjadi keadaan darurat bencana, jalur evakuasi merupakan salah satu bentuk upaya tanggap darurat yang sangat penting dan mutlak dibutuhkan. Jalur evakuasi ini digunakan sebagai tindakan penyelamatan dari segala bencana seperti kebakaran, gempa bumi dan banjir. Semakin cepatĀ waktu evakuasi yang dapat dilakukan, semakin besar jumlah orang yang selamat dari bencana. Dan hal itu berlaku juga sebaliknya.
TRC BPBD Kota Madiun pasang tanda rambu Jalur Evakuasi Wilayah Kec, Kartoharjo tepatnya di Kelurahan Kanigoro, Sabtu 30/7/22
“Jalur evakuasi adalah jalur penyelamatan yang didesain khusus dengan menghubungkan semua area ke area yang aman sebagai Titik Kumpul penduduk atau masyarakat yang sedang berada di wilayah tersebut ” terang Yanu Kasi Pencegahan BPBD
Jalur evakuasi berfungsi untuk mobilisasi penduduk dari ancaman bahaya ke tempat yang lebih aman ketika terjadi bencana tambhanya.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 07 Tahun 2015 Tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana perihal arah Jalur Evakuasi. Rambu arah jalur evakuasi termasuk dalam bagian rambu petunjuk bencana yang digunakan untuk menyatakan petunjuk arah atau informasi lain bagi masyarakat di Kawasan rawan bencana.