Madiun – BPBD Kota Madiun gelar Rapat Koordinasi Kajian Resiko Bencana Wilayah Kota Madiun bersama Dinas terkait antara lain Dinas PUPR, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Daerah, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Senin 12/9 di Lapak UMKM Kel. Kelun Kec. Kartoharjo.
“ Bagaimana upaya pencegahan dan kesiapan kita untuk menghadapi ancaman bencana, Langkah pertama dalam upaya penanggulangan bencana adalah membuat penilaian risiko bencana dan perencanaan penanggulangan bencana,” ujar Jariyanto Kalaksa BPBD
Dalam Peraturan Kepala BNPB No. 3 tahun 2012, kajian risiko bencana adalah tahap dasar yang harus dimiliki setiap daerah. Dari adanya pengkajian risiko bencana ini, setiap daerah kemudian diarahkan untuk mendayagunakan penggunaan pengetahuan, inovasi, dan pendidikan untuk membangun kapasitas dan budaya aman dari bencana di semua tingkatan; setelah itu dilakukan pengurangan faktor-faktor risiko dasar yang ada; dan diperkuat kesiapsiagaan terhadap bencana demi respon yang efektif di semua tingkat. Dengan demikian pengkajian terhadap risiko bencana dianggap penting dan mendasar.
Dengan diketahui risiko bencana, pemerintah daerah dapat melanjutkan untuk menyiapkan strategi berupa dibuatkan perencanaan, yaitu Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). Sementara itu, RPB berisi tentang program dan kegiatan yang perlu dilakukan oleh daerah pada setiap tahapan bencana. dokumen tersebut harus diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) agar perencanaan pembangunan di daerah dapat melihat wilayah-wilayah yang memiliki risiko tinggi dapat dicegah dan mitigasi.