Hallo #SahabatBencana
Madiun – Dalam rangka menciptakan layanan informasi publik yang terbuka dan informatif, Dinas Komunikasi dan Informatika gelar uji Konsekuensi penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DID) tahun 2023 bertempat di GCIO Kota Madiun.
https://www.instagram.com/p/Cs5ywYXhlDn/?utm_source=ig_web_copy_link&igshid=MzRlODBiNWFlZA==
Seperti yang telah tertera dalam Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, semua badan publik di Pemerintah Kota Madiun wajib transparan perihal informasi publik. Namun, ada beberapa informasi yang masuk dalam kategori Daftar Informasi yang Dikecualikan (DID). Pada asistensi tersebut dihadiri ± 64 peserta admin PPID Pelaksana baik dari OPD hingga kelurahan yang ada di Kota Madiun. Rabu, 31/05/2023.
“Untuk mempertahankan predikat Badan Publik Informatif dengan nilai 99,25 yang telah di peroleh Kota Madiun, tentunya harus didukung oleh PPID sebagai garda terdepan layanan informasi. Semua badan publik harus informatif, tanpa terkecuali. Maka dari itu, perlu diperhatikan informasi apa saja yang dapat dipublikasikan dan yang dikecualikan.” terang Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Juvita Rosaridewi.