Bencana bukan hanya urusan kemanusiaan semata. Bencana menyoal urusan investasi pembangunan ke depan. Itulah mengapa, upaya penanggulangan bencana menjadi urusan semua pihak, yakni pemerintah, lembaga non pemerintah, dunia usaha, dan partisipasi aktif masyarakat seperti yang dimandatkan dalam Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pun, halnya dalam upaya membangun ketangguhan, diperlukan keterlibatan multipihak. Dalam upaya untuk mewujudkan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah memiliki perhatian serius atas upaya-upaya peningkatan kapasitas untuk masyarakat desa/kelurahan. Desa/Kelurahan ialah pemerintah di tingkat paling bawah, dan masyarakatnya adalah pelaku utama dalam upaya penanggulangan bencana, dan sekaligus menjadi kelompok pertama yang menerima dampak bencana.
Kamis 17/3/22 BPBD Provinsi Jawa Timur Jalin kerjasama dengan BPBD Kota Madiun selenggarakan kegiatan DESTANA ( Desa/Kelurahan Tangguh Bencana ) bagi masyarakat khususnya wilayah Kota Madiun salah satunya di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo bertempat di Lapak UMKM Kelurahan Kanigoro.
” Harapannya setelah pelaksanaan Destana masyarakat punya kemampuan, skill penanggulangan bencana. Setelah itu terbentuknya Forum Komunikasi Penanggulangan Bencana di tingkat Kelurahan ” Tutur Apal Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Jawa Timur
Hadir dalam pembukaan acara Kalaksa BPBD Kota Madiun Jariyanto, S. Sos, MSi, Kapolsek, Danramil, Lurah, serta Sekretaris Kecamatan Kartoharjo.
” Untuk Kota Madiun Daerah Timur Wilayah Kecamatan Kartoharjo, di tetapkan sebagai daerah potensi rawan bencana, melihat hal tersebut perlu sinergi antara pemerintah, dan masyarakat dalam hal urusan bersama penanggulangan bencana ” Ungkap Jariyanto Kalaksa BPBD Kota Madiun.
Upaya penanganan masyarakat dilakukan oleh Desa/Kelurahan secara mandiri maupun pihak lain untuk memastikan keberlanjutannya Tanpa intervensi pemerintah, setiap desa/kelurahan telah memiliki ketangguhan masing-masing, yang kita kenal dengan kearifan lokal (local wisdom). Untuk menangguhkan desa/kelurahan tidak bisa dilakukan dalam waktu setahun. Butuh proses dalam membangun ketangguhan yang berkelanjutan. Menjadikan budaya sadar bencana menjadi nilai-nilai pembangunan di desa/kelurahan. Ketangguhan sejati ada pada masing-masing individu yang tidak bisa dinilai oleh pihak manapun, kecuali yang bersangkutan. Tidak ada jaminan desa/kelurahan yang dinyatakan tangguh bencana, bila ada bencana maka tidak ada korban jiwa. Inilah ikhtiyar yang dilakukan oleh multipihak. ( ah/ppid/pusdalops)