Perhatikan dengan betul saat Evakuasi Korban!!
Madiun – Memindahkan korban bencana dari lokasi korban menuju lokasi aman yang telah ditentukan, dapat ditempuh dengan melalui berbagai cara sesuai dengan kondisi korban dan sarana transportasi yang tersedia. Begitu yan di sampaikan Yogga Dwi H, Amd, Kep TRC BPBD dalam Kuliah Bencana minggu terakhir STIKES Bhakti Husada Madiun, Jumat 26/8.
“ Kondisi korban secara garis besar dapat dikatagorikan sebagai sehat secara fisik, sakit/cedera ringan, sedang, berat dan meninggal dunia “ terangnya.
Lanjutnya penderita hanya dirujuk bila dalam keadaan stabil. Dengan keadaan stabil bukan berarti bahwa penderita memiliki tanda-tanda fisiologis sudah normal, akan tetapi bahwa penderita dalam keadaan tidak memburuk.
Merujuk penderita yang sedang memburuk keadaannya dapat mengakibatkan kematian pada penderita dalam perjalanan. Perawatan penderita harus tetap optimal selama proses merujuk. Sebagai contoh adalah bahwa jangan merujuk penderita yang dalam keadaan terancam jalan nafas, gangguan ventilasi pernafasan atau gangguan sirkulasi yang belum dilakukan pertolongan A B C = Airway, Breathing, Circulation baik oleh petugas ambulan ataupun petugas lain yang tidak mempunyai kemampuan mengatasi masalah dalam ABC.
Bila pasien cukup stabil dan didampingi oleh petugas yang mempunyai keahlian yang sesuai dengan keadaan penderita dengan peralatan yang diperlukan maka transportasi dapat dilakukan tegasnya. (pusdalops/pb)