Madiun – Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana). Mitigasi pada umumnya dilakukan dalam rangka mengurangi kerugian akibat kemungkinan terjadinya bencana, baik itu korban jiwa dan/atau kerugian harta benda yang akan berpengaruh pada kehidupan dan kegiatan manusia. Namun perlu diketahui bahwa kegiatan mitigasi ini seharusnya sudah dilakukan dalam periode jauh-jauh hari sebelum terjadinya bencana.
Senin 02/11/20, Dalam rangka menambah pengetahuan Satlinmas Kelurahan Nambangan Kidul, BPBD Kota Madiun berikan wawasan Management proteksi bencana khususnya bagi lingkungan RT dan RW. Managemet dimaksud adalah segala upaya yang menyangkut sistem organisasi, personil, sarana, serta tata laksana untuk mencegah, mengeliminasi serta meminimalisasi dampak.
” Keselamatan bukanlah sebuah kebetulan , Perlu adanya struktur penangggulangan bencana di tiap lingkungan RT/RW masing – masing, ini merupakan langkah mempermudah dalam proses assement dan penanggulangan bencana nantinya ” imbuh Joko ( TRC ) Tim Reaksi Cepat BPBD.
Proteksi Bencana di setiap lingkungan RT minimal bisa disiapkan sarananya antara lain Peta Lingkungan, Akses Jalan yang tidak menghambat atau solusinya karena dilihat padatnya lingkungan dikawasan kelurahan ini. Dengan persiapan, kebiasaan mulai dari tingkat keluarga dan lingkungan, besar harapan menjadi modal awal untuk pengurangan resiko bencana dan membangun masyarakat sadar bencana.