Madiun – Penanggulangan bencana merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bersifat prefentif, penyelamatan, dan rehabilitatif yang harus diselenggarakan secara koordinatif, komprehensif, serentak, cepat, tepat, dan akurat melibatkan lintas sektor dan lintas wilayah sehingga memerlukan koordinasi berbagai instansi terkait dengan penekanan pada kepedulian publik dan mobilisasi masyarakat.
Rumah sakit Paru Madiun merencanakan kesiapsiagaan di institusinya untuk bisa menghadapi bencana yang terjadi di dalam dan di luar wilayah kerja. Kesiapsiagaan ini penting karena dapat mempengaruhi keselamatan staf, pasien, pengunjung dan masyarakat di sekitarnya.
Begitu penting rencana penanggulangan bencana bagi rumah sakit ini didukung oleh adanya Undang-undang RI No.44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, khususnya pada pasal 29 yang salah satu poinnya berbunyi bahwa “Rumah sakit mempunyai Kewajiban memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana”.
Selasa 22/2/22 Rumah Sakit Paru laksanakan On Job Training terkait Kesiapsiagaan Bencana bagi Staf, Karyawan di Aula Lantai 3. BPBD Kota Madiun sebagai narasumber sampaikan beberapa informasi, materi perihal management bencana serta pengantar gempa bumi berikut simulasinya bagi 30 peserta.
” bukan lagi supermarket bencana namun Indonesia merupakan Laboratoriumnya bencana, semua potensi bencana ada di Indonesia mulai dari hidrometeorologi, vulkanologi, geologi, bencana sosial hingga non alam seperti pandemi COVID-19. Berbagai potensi bencana di Tanah Air itu harus dipelajari untuk menyiapkan langkah-langkah mitigasi dan kesiapsiagaan yang baik ” terang Dieske Pusdalops BPBD
pengurangan risiko bencana menjadi sebuah investasi penting guna meminimalisasi dampak dari potensi ancaman bencana yang ada di Tanah Air. Adapun bentuk dari investasi PRB yang dimaksud adalah investasi struktural, kultural, sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi serta keuangan. (ah/dies/pusdalops/pb)