Madiun – Jumat 8/5/20 Upaya memutus rantai penyebaran covid 19 Pemerintah Kota Madiun serta jajarannya telah melaksnakan berbagai upaya mulai dari himbauan dan pembatasan area keluar masuk area Kota Madiun melalui Pos Pantau di beberapa titik wilayah Kota Madiun. Kurang lebih satu bulan himbauan sudah disampaikan kepada masyarakat dan pedagang. salah satunya Boleh berjualan asalkan tidak menyediakan meja dan tempat duduk, Beli dibungkus dibawa pulang, jangan nongkrong ditempat, selalu pakai masker bila masuk wilayah Kota Madiun. Maksimal batas waktu berjualan sampai dengan jam sembilan malam. Akan tetapi setelah dilaksanakan himbauan tidak sedikit baik warga dan pedagang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah.
Langkah selanjutnya Pemerintah melalui Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Madiun akhirnya melaksanakan Operasi gabungan mulai dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, PMI, BPBD tindak tegas warga dan pedagang yang melanggar ketentuan. Armada Mobil Pemadam Kebakaran di kerahkan untuk memberi efek jera kepada masyarakat.