Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Tata Cara

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang / Pelanggaran

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Dan Pelanggaran Badan Penanggulangan Bencana daerah Kota Madiun

Pemohon / pengadu dapat langsung menghubungi pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Madiun yang berwenang menerima pengaduan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran. Setiap pengaduan wajib memberikan bukti penyalahgunaan berupa dokumen, foto maupun video.

  1. Pengadu wajib mengisi formulir pengaduan dan memberikan foto KTP atau identitas lain yang masih berlaku.
  2. Untuk proses lebih lanjut apabila diperlukan pengadu datang langsung ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Madiun Jl. Soekarno Hatta No. 45 Demangan dan menemui pejabat yang berwenang menerima pengaduan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran sambil membawa kartu identitas yang berlaku.
  3. Pengadu menyerahkan salinan bukti penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran.

Formulir Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Dapat di

BPBD pusdalops
Emergency Fast Respon Call Center : Jl. Soekarno Hatta No. 45, ( 0351 ) - 491991 pusdalops - PB | BPBD Kota Madiun | WA Operator 1 ; 085336862115

Tinggalkan Balasan