Bencana dapat mengganggu dan merusak hasil-hasil pembangunan jika tidak ada upaya untuk mengurangi potensi kerugiannya di masa yang akan datang. Potensi kerugian karena bencana disebut risiko bencana. Di Indonesia, risiko bencana ini tidak bisa dihindari dan hampir seluruh wilayah Indonesia memiliki risiko bencana. Kondisi geologi dan geografi negara ini yang berada di pertemuan tiga lempeng raksasa, yaitu Eurasia, Indo-Australia, dan Pasifik, serta berada dalam wilayah cincin api (Ring of Fire) menyebabkan ratusan gunungapi dan juga zona subduksi yang menjadi pusat-pusat gempa bumi tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, dari sisi hidrometeorologi, Indonesia terancam bencana longsor, banjir dan kekeringan.
IKD sendiri adalah instrumen untuk mengukur kapasitas daerah dengan asumsi bahwa bahaya atau ancaman bencana dan kerentanan di daerah tersebut kondisinya tetap. Tiga hal tersebut, yaitu indeks kapasitas, kerentanan, dan ancaman bencana adalah komponen penyusun IRBI. Oleh karenanya, dengan IKD yang mengukur kapasitas suatu daerah dapat dilakukan monitoring dan evaluasi naik dan turunnya IRBI di daerah tertentu. Dari IKD, maka setiap kab/kota mampu mengetahui apa saja upaya yang sudah dilakukan dan langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk menurunkan risiko.
Dari kegiatan Penilaian IKD Provinsi Jawa Timur Kota Batu, Selasa 20/10/20 , diharapkan daerah-daerah dengan risiko tinggi dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi mengetahui kapasitas dirinya sendiri dan mampu menentukan upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam rangka menurunkan IRBI. Pada gilirannya, IKD yang menjadi salah satu unsur dalam KRB dapat menjadi rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana di suatu daerah. Dengan penurunan IRBI, adanya KRB dan kebijakan penanggulangan bencana, maka diharapkan terwujud kabupaten atau kota yang tangguh menghadapi bencana.