Profil

Profil Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Madiun

Wilayah Kota Madiun memiliki kondisi Geografis , Geologis , Demografis  dan klimatologis yang rawan terjadi bencana , baik yang disebabkan oleh factor alam , maupun oleh perubahan manusia yang dapat menyebabkan kerugian harta benda, dampak psikologis, korban jiwa dan kerusakan lingkungan, yang dapat menghambat pembangunan daerah.

Mendasar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 8 dan 9 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah dan Pasal 8 dan 9 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah mempunyai tanggungjawab dan wewenang untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana didaerah.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Madiun selaku penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana berhak melakukan upaya pencegahan dini, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, dan sebagai suatu lembaga baru yang dibentuk dan didirikan berdasar pada peraturan Daerah Nomor 01 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Madiun serta ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 01 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Madiun mengemban tugas berat untuk masyarakat terdampak bencana, seiring munculnya perubahan dan dinamika kehidupan masyarakat yang makin cerdas, kritis serta banyak tuntutan terhadap lembaga pemerintahan dan pelayanan public.

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA MADIUN
ALAMAT SOEKARNO HATTA NO. 45 MADIUN
TELP / FAX. (0351) 491991
E- MAIL : bpbdrescue45@gmail.com

BPBD pusdalops
Emergency Fast Respon Call Center : Jl. Soekarno Hatta No. 45, ( 0351 ) - 491991 pusdalops - PB | BPBD Kota Madiun | WA Operator 1 ; 085336862115