Madiun – Selasa 15/3/22 PPID laksanakan evaluasi bulanan pengelolaan data dan kegiatan penanganan bencana.
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID mempermudah masyarakat memperoleh atau menyampaikan permohonan informasi lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Dalam menyampaikan informasi publik, PPID perlu selalu adaptif dengan perkembangan teknologi. Konten informasi publik perlu dikemas mengikuti perubahan dan perkembangan teknologi yang ada.
Berkembangnya sarana informasi, membuat BPBD juga menggunakan sosial media sebagai sarana penyampai informasi di Era Digital ini. Situs Website, Instagram, Facebook, Twitter, Tik Tok dan Youtube menjadi sarana alternatif untuk menyampaikan informasi publik. Penanganan kejadian atau berita Informasi bencana terbaru tersebut cepat tersebar luas dikalangan masyarakat salah satunya karena peran media sosial baik Instagram dan lainnya. Media sosial menjadi alternatif penyampai informasi karena banyak masyarakat Indonesia khususnya Kota Madiun yang menggunakan sosial media, sehingga informasi didapat dengan mudah dan cepat.
Hal itu merupakan keuntungan bagi masyarakat karena dapat tercapainya hak memperoleh informasi, namun tidak hanya masyarakat, pemerintah juga mendapat keuntungan dari penyebaran informasi tersebut seperti tersampaikannya informasi dan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah untuk masyarakat dan terlaksananya amanat dari UU KIP tersebut. ( ah/ppid/pusdalops )