Madiun – Rambu bencana adalah keterangan yang ditempatkan atau dipasang di kawasan rawan bencana, berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduannya, yang berfungsi untuk menjelaskan atau memberi petunjuk, peringatan, dan larangan bagi setiap orang yang berada di kawasan rawan bencana.
Pemantauan bencana wilayah Kota Madiun Petugas copot rambu bencana Wilayah Kel. Rejomulyo dan Kel. Pilangbango Kec. Kartoharjo, Minggu 5/3. ” Di copotnya rambu tersebut tentu bukan tanpa alasan, karena ketika patroli ditemukan rambu tersebut dalam kondisi yang penuh coretan/vandalisme “ terang Dadang TRC BPBD
selanjutnya semua rambu yang kena coretan di lepas semua akan segera di lakukan perbaikan imbuhnya.