Madiun – Keterbukaan Informasi public merupakan pilar penting yang mendorong adanya transparansi dan keterbukaan Informasi, terlebih lagi di era sekarang. Keinginan masyarakat, lembaga ataupun perorangan untuk memperoleh informasi semakin tinggi.
Kamis 2/6 PPID Utama gelar Asistensi Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang dikecualikan bertempat di GCIO Kominfo Kota Madiun. Kegiatan di ikuti seluruh Admin PPID Pelaksana OPD dan kelurahan se – Kota Madiun
“ Badan Publik wajib transparan dan melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik “ terang Subakri Kepala Kominfo Kota Madiun.
Salah satu tugas utama PPID adalah menyediakan daftar informasi publik. Penyusunan daftar informasi public sangat penting sekali bagi Badan publik untuk melayani permintaan informasi dari masyarakat, perorangan, ataupun Lembaga.
Dengan harapan setelah pelaksanaan kegiatan ini mampu memberi pemahaman terkait daftar informasi public dan daftar informasi yang dikecualikan bagi Admin PPID baik dari OPD hingga kelurahan yang ada di Kota Madiun.
( pusdalops-pb )